Beranda | Artikel
KERANCUAN Prof. DR QURAISY SYIHAB dalam Membolehkan Selamat Natalan
Selasa, 24 Desember 2013

Setelah mengagetkan kaum muslimin Indonesia dengan fatwa sesatnya yang intinya “Boleh tidak berjilbab”, ternyata Prof. DR. Quraiys Syihab –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- juga mengagetkan rakyat muslim Indonesia dengan fatwanya “Boleh mengucapkan selamat hari natal”.

Kalau dalam permasalahan jilbab Qurasiy Syihab menipu rakyat muslim Indonesia dengan menyatakan bahwa ada ulama yang membolehkan untuk tidak berjilbab –sehingga diapun memilih pendapat boleh tidak berjilbab sehingga diterapkan oleh sang putri Najwa Syihab- (lihat video Quraisy Syihab yang menjadikan jilbab lelucon, http://www.youtube.com/watch?v=psyjuCd_6kk), maka pada permasalahan Natalan kembali lagi Quraisy Syihab mengesankan kepada muslim Indonesia dengan menyatakan bahwa ada ulama yang membolehkan mengucapkan selamat natalan !.

Maka kita bertanya kepada sang Prof, ulama dari madzhab manakah yang membolehkan ucapan selamat natal kepada kaum nashrani?. Dalam kitab apakah pernyataan mereka tersebut?.

Sesungguhnya permasalahan mengucapkan selamat kepada perayaan orang-orang kafir bukanlah permasalahan yang baru, para ulama terdahulu telah membahas permasalahan ini. Akan tetapi ternyata kita dapati bahwa para ulama telah berijmak (sepakat) bahwa memberi ucapan atas perayaan orang-orang kafir hukumnya haram. Berikut perkataan para ulama dari 4 madzhab tentang permasalahan ini :

(1) Madzhab Hanafiyah

Dalam kitab-kitab fikih madzhab Hanafi termaktub sebagai berikut :

قَالَ – رَحِمَهُ اللَّهُ – (وَالْإِعْطَاءُ بِاسْمِ النَّيْرُوزِ وَالْمِهْرَجَانِ لَا يَجُوزُ) أَيْ الْهَدَايَا بِاسْمِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ حَرَامٌ بَلْ كُفْرٌ وَقَالَ أَبُو حَفْصٍ الْكَبِيرُ – رَحِمَهُ اللَّهُ – لَوْ أَنَّ رَجُلًا عَبَدَ اللَّهَ تَعَالَى خَمْسِينَ سَنَةً ثُمَّ جَاءَ يَوْمُ النَّيْرُوزِ وَأَهْدَى إلَى بَعْضِ الْمُشْرِكِينَ بَيْضَةً يُرِيدُ تَعْظِيمَ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَقَدْ كَفَرَ وَحَبَطَ عَمَلُهُ وَقَالَ صَاحِبُ الْجَامِعِ الْأَصْغَرِ إذَا أَهْدَى يَوْمَ النَّيْرُوزِ إلَى مُسْلِمٍ آخَرَ وَلَمْ يُرِدْ بِهِ تَعْظِيمَ الْيَوْمِ وَلَكِنْ عَلَى مَا اعْتَادَهُ بَعْضُ النَّاسِ لَا يَكْفُرُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ لَا يَفْعَلَ ذَلِكَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ خَاصَّةً وَيَفْعَلُهُ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ لِكَيْ لَا يَكُونَ تَشْبِيهًا بِأُولَئِكَ الْقَوْمِ، وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

Abul Barokaat An-Nasafi Al-Hanafi (wafat 710 H) berkata : “Dan memberikan hadiah dengan nama hari raya Nairus dan Mihrojaan tidak diperbolehkan”. Yaitu memberikan hadiah-hadiah dengan nama kedua hari raya ini adalah haram bahkan kekufuran. Berkata Abu Hafsh Al-Kabiir rahimahullah : “Kalau seandainya seseorang menyembah Allah Ta’aalaa selama 50 tahun kemudian tiba hari perayaan Nairuuz dan ia memberi hadiah sebutir telur kepada sebagian kaum musyrikin, karena ia ingin mengagungkan hari tersebut maka ia telah kafir dan telah gugur amalannya”. Penulis kitab Al-Jaami’ As-Ashghor berkata : “Jika pada hari raya Nairuz ia memberikan hadiah kepada muslim yang lain, dan dia tidak ingin mengagungkan hari tersebut akan tetapi hanya mengikuti kebiasaan/tradisi sebagian masyarakat maka ia tidaklah kafir, akan tetapi hendaknya ia tidak melakukannya pada hari tersebut secara khusus, namun ia melakukannya sebelum atau sesudah hari tersebut agar tidak merupakan tasyabbuh dengan mereka. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda ((Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk dari mereka)).(Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Dqooiq, karya Ibnu Nujaim Al-Mishri, beserta Takmilahnya 8/555, Lihat juga Tabyiinul Haqooiq SYarh Kanz Ad-Daqooiq, karya Az-Zaila’i 6/228)

(2) Madzhab Malikiah

Berkata Ibnu Al-Haaj Al-Maliki (wafat 737 H) :

وَبَقِيَ الْكَلَامُ عَلَى الْمَوَاسِمِ الَّتِي اعْتَادَهَا أَكْثَرُهُمْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهَا مَوَاسِمُ مُخْتَصَّةٌ بِأَهْلِ الْكِتَابِ فَتَشَبَّهَ بَعْضُ أَهْلِ الْوَقْتِ بِهِمْ فِيهَا وَشَارَكُوهُمْ فِي تَعْظِيمِهَا يَا لَيْتَ ذَلِكَ لَوْ كَانَ فِي الْعَامَّةِ خُصُوصًا وَلَكِنَّك تَرَى بَعْضَ مَنْ يَنْتَسِبُ إلَى الْعِلْمِ يَفْعَلُ ذَلِكَ … بَلْ زَادَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُمْ يُهَادُونَ بَعْضَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِي مَوَاسِمِهِمْ وَيُرْسِلُونَ إلَيْهِمْ مَا يَحْتَاجُونَهُ لِمَوَاسِمِهِمْ فَيَسْتَعِينُونَ بِذَلِكَ عَلَى زِيَادَةِ كُفْرِهِمْ …

وَقَدْ جَمَعَ هَؤُلَاءِ بَيْنَ التَّشَبُّهِ بِهِمْ فِيمَا ذُكِرَ وَالْإِعَانَةِ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ فَيَزْدَادُونَ بِهِ طُغْيَانًا إذْ أَنَّهُمْ إذَا رَأَوْا الْمُسْلِمِينَ يُوَافِقُونَهُمْ أَوْ يُسَاعِدُونَهُمْ، أَوْ هُمَا مَعًا كَانَ ذَلِكَ سَبَبًا لِغِبْطَتِهِمْ بِدِينِهِمْ وَيَظُنُّونَ أَنَّهُمْ عَلَى حَقٍّ وَكَثُرَ هَذَا بَيْنَهُمْ. أَعْنِي الْمُهَادَاةَ حَتَّى إنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْكِتَابِ لَيُهَادُونَ بِبَعْضِ مَا يَفْعَلُونَهُ فِي مَوَاسِمِهِمْ لِبَعْضِ مَنْ لَهُ رِيَاسَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَقْبَلُونَ ذَلِكَ مِنْهُمْ وَيَشْكُرُونَهُمْ وَيُكَافِئُونَهُمْ. وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْكِتَابِ يَغْتَبِطُونَ بِدِينِهِمْ وَيُسَرُّونَ عِنْدَ قَبُولِ الْمُسْلِمِ ذَلِكَ مِنْهُمْ

Tersisa pembicaraan tentang musim-musim (hari-hari raya) yang biasa dilakukan oleh kebanyakan mereka padahal mereka mengetahui bahwasanya hari-hari raya tersebut adalah khusus hari raya ahul kitab. Maka sebagian orang zaman ini bertasyabbuh dengan mereka (ahlul kitab), menyertai mereka dalam mengagungkan hari-hari raya tersebut. Duhai seandainya tasyabbuh tersebut hanya dilakukan oleh orang-orang muslim awam, akan tetapi engkau melihat sebagian orang yang berafiliasi kepada ilmu juga melakukan hal tersebut …

Bahkan sebagian mereka lebih parah lagi hingga mereka memberikan hadiah kepada sebagian ahlul kitab pada hari-hari raya mereka, mengirimkan untuk mereka apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka, sehingga dengan hal ini para ahlul kitab terbantukan untuk lebih terjerumus dalam kekafiran…

Maka mereka telah menggabungkan antara tasyabbuh dengan ahlul kitab…dan membantu mereka dalam kekafiran mereka. Maka ahlul kitab semakin parah kekufuran mereka, karena jika mereka melihat kaum mulsimin menyepakati/bertasyabbyh dengan mereka atau membantu mereka atau sekaligus dua-duanya, maka hal ini merupakan sebab menjadikan mereka senang/bangga dengan agama mereka, dan mereka menyangka bahwasanya mereka berada di atas kebenaran, dan inilah yang banyak terjadi pada mereka, maksudku adalah saling memberi hadiah. Sampai-sampai sebagian ahlul kitab sungguh memberikan hadiah berupa sebagian hasil hari raya mereka kepada sebagaian orang yang memiliki kepemimpinan dari kalangan kaum muslimin, lalu merekapun menerima hadiah tersebut dan berterima kasih memberi balasan kepada para pemberi hadiah (ahlul kitab). Dan mayoritas ahlul kitab bangga dengan agama mereka serta bergembira tatkala ada seorang muslim yang menerima hadiah hari raya mereka…(Al-Madkhol 2/46-48)

(3) Madzhab Syafi’iyyah

para ulama madzhab Syafi’iyyah telah mengharamkan mengucapkan selamat atas hari raya orang-orang kafir. Bahkan orang yang memberi selamat ini berhak untuk dita’zir (dihukum) !!!

Al-Khothiib Asy-Syarbini berkata

“Dan dita’ziir (dihukum) orang yang menyepakati orang-orang kafir dalam perayaan-perayaan mereka. Demikian juga dita’zir orang yang memegang ular dan masuk dalam api, dan orang yang berkata kepada kafir dzimmi “Yaa Haaji”, dan orang yang memberi selamat kepada perayaan orang kafir, dan orang yang menamakan penziarah kuburan orang-orang sholeh sebagai haji, dan orang yang berusaha melakukan namimah” (Mughni Al-Muhtaaj 4/255)

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata :

ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ ما يُوَافِقُ ما ذَكَرْتُهُ فقال وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى في أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لهم وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فيه وَأَكْثَرُ الناس اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وقد قال صلى اللَّهُ عليه وسلم من تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ منهم بَلْ قال ابن الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شيئا من مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا، وَلَا يُعَارُونَ شيئا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هو مُعَاوَنَةٌ لهم على كُفْرِهِمْ، وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ من ذلك

“Kemudian aku melihat sebagian imam-imam kami dari kalangan mutakhirin (belakangan) telah menyebutkan apa yang sesuai dengan apa yang telah aku sebutkan. Ia berkata : “Dan diantara bid’ah yang paling buruk adalah kaum muslimin menyepakati kaum nashrani dalam perayaan-perayaan mereka, yaitu dengan meniru-niru mereka dengan memakan makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, menerima hadiah dari mereka. Dan orang yang paling memberi perhatian akan hal ini adalah orang-orang Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”

Bahkan Ibnul Haaj telah berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual bagi seorang nashrani apapun juga yang berkaitan dengan kemaslahatan perayaan mereka, baik daging, sayur, maupun baju. Dan tidak boleh kaum muslimin meminjamkan sesuatupun juga kepada mereka meskipun hanya meminjamkan hewan tunggangan karena ini adalah bentuk membantu mereka dalam kekafiran mereka. Dan wajib bagi pemerintah untuk melarang kaum muslimin dari hal tersebut” (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 4/238)

(4) Madzhab Hanbali

Dalam kitab Al-Iqnaa’ :

ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى وبيعه لهم فيه ومهاداتهم لعيدهم ويحرم بيعهم ما يعملونه كنيسة أو تمثالا ونحوه وكل ما فيه تخصيص كعيدهم وتمييز لهم وهو من التشبه بهم والتشبه بهم منهي عنه إجماعا وتجب عقوبة فاعله

“Dan haram menyaksikan perayaan yahudi dan nashoro, dan haram menjual kepada mereka dalam perayaan tersebut serta haram memberi hadiah kepada mereka karena hari raya mereka. Haram menjual kepada mereka apa yang mereka gunakan (dalam acara mereka) untuk membuat gereja atau patung dan yang semisalnya (seperti untuk buat salib dll-pen). Dan haram seluruh perkara yang yang menunjukkan pengkhususan mereka seperti perayaan mereka, dan seluruh perkara yang menunjukkan pembedaan bagi mereka, dan ini termasuk bentuk tasyabbuh (meniru-niru) mereka, dan bertayabbuh dengan mereka diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan/konsus) para ulama. Dan wajib memberi hukuman kepada orang yang melakukan hal ini” (Al-Iqnaa’ fi Fiqh Al-Imam Ahmad bin Hanbal 2/49)

Ijmak ulama akan hal ini telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah”, beliau berkata:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل

“Adapun memberi selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata “Perayaan yang diberkahi atasmu…” atau “Selamat gembira dengan perayaan ini” atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib. Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka.” (Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq : Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)

Syaikh Ali Mahfudz Al Azhary berkata:

مما ابتلي به المسلمون وفشا بين العامة والخاصة مشاركة أهل الكتاب من اليهود والنصارى في كثير من مواسمهم كاستحسان كثير من عوائدهم ، وقد كان صلى الله عليه وسلم يكره موافقة أهل الكتاب في كل أحوالهم حتى قالت اليهود أن محمداً يريد ألا يدع من أمرنا شيئاً إلا خالفنا فيه .. فانظر هذا مع ما يقع من الناس اليوم من العناية بأعيادهم وعاداتهم ، فتراهم يتركون أعمالهم من الصناعات والتجارات والاشتغال بالعلم في تلك المواسم ويتخذونها أيام فرح وراحة يوسعون فيها على أهليهم ويلبسون أجمل الثياب ويصبغون فيها البيض لأولادهم كما يصنع أهل الكتاب من اليهود والنصارى ، فهذا وما شاكله مصداق قول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح “لتتبعن سَنن من قبلكم شبراً بشبر وذراعاً بذراع حتى لو دخلوا جحر ضب لتبعتموهم” قلنا : يا رسول الله ، اليهود والنصارى ؟ قال ” فمن غيرهم” رواه البخاري عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه .. فعلى من يريد السلامة في دينه وعرضه أن يحتجب في بيته في ذلك اليوم المشئوم ويمنع عياله وأهله وكل من تحت ولايته عن الخروج فيه حتى لا يشارك اليهود والنصارى في مراسمهم والفاسقين في أماكنهم ويظفر بإحسان الله ورحمته

“Diantara musibah yang menimpa kaum muslimin baik kalangan awam ataupun orang-orang khusus adalah ikut sertanya kaum muslimin pada perayaan hari-hari besar mereka (ahli kitab) baik yahudi maupun nasrani, serta menganggap baik perayaan hari besar mereka. Padahal Rasulullah shallahu alaihi wasallam sangat membenci sikap menyamai ahli kitab dalam hal apapun. Sampai-sampai orang yahudi berkata: “Sesungguhnya Muhammad tidak meninggalkan sesuatu dari urusan kami melainkan dia menyelisihi kami dalam urusan itu..”

Bandingkan sikap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan realita yang terjadi pada manusia hari ini, yaitu dengan turut sertanya mereka dalam perayaan dan kebiasaan ahli kitab. Engkau dapati pada hari-hari besar itu kaum muslimin meninggalkan pekerjaan mereka baik dipabrik-dipabrik atau meninggalkan perdagangannya dan kesibukannya dalam menuntut ilmu. Mereka menjadikan hari-hari itu sebagai hari untuk bergembira dan rehat. Mereka memanjakan keluarga, memakai baju baru, mewarnai telur untuk anak-anak sebagaimana yang dilakukan oleh ahli kitab dari kalangan yahudi dan nashrani. Hal ini dan yang semisalnya merupakan bukti kebenaran sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam dalam hadits shohih;

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga apabila mereka masuk kedalam lubang dhob, kalian juga akan mengikutinya. Kami berkata: Ya Rasullah, Apakah mereka orang-orang yahudi dan nasrani, Rasul bersabda, “siapa lagi kalau bukan mereka..?” (HR. Bukhori dari Abi said Al Khudry radhiallahu anhu)

Oleh karenanya, bagi siapa saja yang menginginkan keselamatan terhadap agama dan kehormatannya. Maka hendaklah dia tetap berada dirumahnya dan melarang anak-anak dan keluarganya atau siapa saja yang berada dibawah tanggungannya untuk keluar pada hari itu. Juga mencegah mereka agar tidak ikut serta dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani pada kegiatan mereka serta kegiatan orang-orang fasiq ditempat-tempat mereka” (diringkas dari kitab  Al Ibdaa’ fi madhaaril ibtidaa’ halaman 274-276)

Alhamdulillah ketua MUI telah melarang mengucapkan selamat natal (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/173449329/MUI-Umat-Islam-Tidak-Usah-Ucapkan-Selamat-Natal)

Kerancuan Pendalilan DR Quraisy Syihab

DR Quraisy Syihab –semoga Allah memberi petunjuk kepada beliau- berdalil dengan pendalilan yang tidak nyambung. Dalil yang diutarakan oleh Quraisy Syihab adalah tentang bolehnya mengucapkan السِّلاَم kepada ahlul kitab, yang kemudian ia analogikan dengan mengucapkan “Selamat Hari Natal…”. Ini sungguh merupakan pendalilan yang sangat lucu, yang tidak tergambarkan keluar dari seorang yang telah menulis sebuah buku tafsir !.

Ini adalah bentuk pengacauan dan pencampur adukan antara bahasa arab dengan bahasa Indonesia.

Karena kata “Selamat” dalam bahasa Indonesia diucapkan untuk memberi sambutan kegembiraan kepada seseorang. Karenanya orang indonesia mengucapkan selamat kepada orang yang naik pangkat, atau orang yang lulus, atau orang yang merayakan tahun baru, atau orang yang merayakan ulang tahun, dan segala perkara yang menunjukkan kesenangan. Yang kata “Selamat” dalam istilah orang Indonesia kalau diartikan dalam bahasa arab adalah “Tahni’ah” (التَّهْنِئَةُ) yaitu ungkapan ikut bergembira yang merupakan lawan dari “Ta’ziyah” (التَّعْزِيَةُ) yaitu ungkapan ikut bersedih dan bela sungkawa.

Adapun as-Salaam (السَّلاَمُ) dalam bahasa Arab artinya keselamatan, yang ini diungkapkan tatkala bertemu untuk menyapa seseorang dengan berkata, “Assalaamu ‘alaikum” yang artinya “Keselamatan atas kalian”, dan bukan artinya ucapan ikut gembira. Karenanya merupakan adat orang Arab yang saya temukan di kota Madinah kalau mereka mendengar ada seseorang masuk rumah sakit maka mereka segera berkata “Salamaat” (سَلاَمَات) yang artinya semoga selamat dan tidak mengapa orang tersebut!., bukan sebagaimana istilah orang Indonesia yang artinya “Selamat masuk rumah sakit”?!.

Inilah kerancuan cara berpikir dan berdalil DR Quraisy Syihaab tatkala membolehkan mengucapkan selamat Natal.

Berikut dua dalil pembolehan yang disebutkan oleh DR Quraiys Syihab :

PERTAMA (Pendalilan Dengan Hadits):

((Soal: Bolehkan kita mengucapkan salam dan atau “Selamat Natal” kepada pemeluk Nasrani?

Jawab:

Ada hadits—antara lain diriwayatkan oleh Imam Mulis—yang melarang seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Hadits tersebut menyatakan, “Janganlah memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka di jalan, jadikanlah mereka terpaksa ke pinggir.”

Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam buku Subul as-Salam karya Muhammad bin Ismail al-Kahlani (jil. IV, hlm. 155) antara lain dikemukakan bahwa sebagian ulama bermadzhab Syafi’i tidak memahami larangan tersebut dalam arti haram, sehingga mereka memperbolehkan menyapa non-Muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini merupakan juga pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Al-Qadhi Iyadh dan sekelompok ulama lain membolehkan mengucapkan salam kepada mereka kalau ada kebutuhan. Pendapat ini dianut juga oleh Alqamah dan al-Auza’i.

Penulis cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu, karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhari dijelaskan tentang sahabat Nabi, Ibnu Umar, yang menyampaikan sabda Nabi saw bahwa orang Yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata, “Assalamu’alaikum,” tetapi “Assamu’alaikum” yang berarti “Kematian atau kecelakaan untuk Anda.”))

Komentar :

Pertama : Telah jelas dalam kitab Subulus Salam karya As-Shon’ani bahwasanya mayoritas ulama baik ulama salaf maupun kholaf (ulama belakangan) mengharamkan memulai mengucapkan salam kepada Ahlul Kitab, dan hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan. Akan tetapi DR Quraisy Syihab malah memilih pendapat segelintir ulama, dan meninggalkan pendapat mayoritas ulama salaf dan kholaf.

Kedua : Dalil para ulama yang membolehkan memulai salam kepada Ahlul Kitab adalah karena keumuman ayat dan hadits yang memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat dan berkata yang baik kepada manusia. Seperti firman Allah

وَقُوْلُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

“Dan berucaplah kepada manusia dengan perkataan yang baik” (QS Al-Baqoroh : 83)

Hal ini berbeda dengan pendalilan Quraisy Syihab yang berkata : “Karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim”.

Saya tidak tahu apakah ada ulama yang berpemahaman seperti pemahaman Quraisy Syihab bahwa ‘illah larangan memulai salam karena sikap yahudi dan nashrani yang memusuhi tatkala itu?? Tentunya menurut pemahaman Quraisy Syihab kalau telah hilang ‘illah maka hilang hukumnya. Jika kaum yahudi dan nashrani tidak lagi memusuhi kaum muslimin maka tidak mengapa kita memulai memberi salam.

Ketiga : Kalaupun kita menerima ‘illah (sebab) yang merupakan kreasi DR Quraisy Syihab bahwasanya hukum larangan karena permusuhan ahlul kitab, maka kita katakan berarti larangan tersebut tidak akan pernah berubah, karena sampai kapanpun kaum Yahudi dan Nashrani akan terus memusuhi kaum muslimin, meskipun tidak berperang dengan senjata. Allah berfirman

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS Al-Baqoroh : 120)

Keempat : Kalaupun kita menerima pendapat DR Quraiys Syihab bahwasanya boleh memberi salam kepada ahlul kitab, maka bagaimanapun pendalilan ini tidak nyambung, karena –sebagaimana telah lalu- pendalilan dengan bahasa Arab untuk Bahasa Indonesia !.

KEDUA (Pendalilan Dengan Ayat);

DR Quraisy Syihab berkata ((Sebenarnya, dalam Al-Quran ada ucapan selamat atas kelahiran ‘Isa: Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali (QS. Maryam [19]: 33). Surah ini mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama yang diucapkan oleh Nabi mulia itu…

Ucapan selamat atas kelahiran Isa (Natal), manusia agung lagi suci itu, memang ada di dalam Al-Quran, tetapi kini perayaannya dikaitkan dengan ajaran Kristen yang keyakinannya terhadap Isa al-Masih berbeda dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan “Selamat Natal” atau menghadiri perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengantarkan kita pada pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan al-Masih, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan alasan ini, lahirlah larangan fatwa haram untuk mengucapkan “Selamat Natal”, …))

((Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”. Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Quran mengaitkannya dengan ucapan Isa, “Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.” (QS. Maryam [19]: 30).

Nah, salahkah bila ucapan “Selamat Natal” dibarengi dengan keyakinan itu? Bukankah al-Quran telah memberi contoh? Bukankah ada juga salam yang tertuju kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga Ilyas, serta para nabi lain? Bukankah setiap Muslim wajib percaya kepada seluruh nabi sebagai hamba dan utusan Allah? Apa salahnya kita mohonkan curahan shalawat dan salam untuk Isa as, sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh nabi dan rasul? Tidak bolehkan kita merayakan hari lahir (natal) Isa as?… ))

((Seperti terlihat, larangan muncul dalam rangka upaya memelihara akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, agaknya larangan tersebut lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan “Selamat Natal” yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia diucapkan—sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim yang lain—maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwewenang melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat al-Qur’an?))

*Dikutip dari buku 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, Quraish Shihab. (Silahkan baca di http://kaderulamakemenag.blogspot.com/2012/12/mengucapkan-selamat-natal-menurut-prof.html)

Komentar :

Pertama : Tidak ada seorang ahli tafsirpun yang memahami bahwasanya ayat ini adalah untuk pemberian selamat ulang tahun bagi Nabi Isa ‘alaihis salaam. Ini adalah model tafsir baru yang merupakan kreasi DR Qurasiy Syihab. Rupanya apa yang dipahami oleh DR Qurasiy Syihab telah terluputkan oleh seluruh mufassir.

Adapun para ahli tafsir menyebutkan makna (السلام علي) “Keselamatan atasku”, yaitu Nabi Isa terselamatkan dari gangguan syaitan tatkala terlahirkan, tatkala meninggal dan tatkala dibangkitkan.

Kedua : -Sebagaimana telah lalu-, ayat ini hanyalah menjelaskan atas keselamatan bagi Nabi Isa tatkala lahir bukan maksudnya memberi ucapan selamat atas kelahirannya !. telah lalu ini adalah bentuk perancuan antara bahasa Arab dan bahasa Indonesia

Ketiga : Kalaupun kita tafsirkan sesuai dengan tafsir DR Qurasiy Syihab, berarti dianjurkan juga kita bergembira mengucapkan selamat atas kematian Nabi Isa ‘alaihis salaam?. Demikian juga bergembira atas kematian Nabi Yahya ‘alaihis salaam?.

Karena dalam ayat ucapan As-Salaam pada kelahiran dan pada kematian. Allah berfirman :

وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا (٣٣)

Dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaKu (Nabi Isa), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali”. (QS Maryam : 33)

وَسَلامٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا (١٥)

Kesejahteraan atas dirinya (Nabi Yahya ‘alaihis salam) pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali. (QS Maryam : 15)

Nah, sejak kapan dan dalam syari’at mana yang menganjurkan bergembira atas kematian seorang nabi?

Keempat : DR Quraisy Syihab berkata ((Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”. Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Quran mengaitkannya dengan ucapan Isa, “Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.” (QS. Maryam [19]: 30). Nah, salahkah bila ucapan “Selamat Natal” dibarengi dengan keyakinan itu?)), beliau juga berkata ((Nah, kalau demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan “Selamat Natal” yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia diucapkan—sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim yang lain—maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwewenang melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat al-Qur’an?)), demikian perkataan DR Quraisy Syihab.

Kita katakan kalau seandainya kita memahami sebagaimana yang dipahami oleh DR Qurasiy Syihab boleh mengucapkan “selamat Natal” yang Qur’ani (sesuai metode Qur’an), maka seharusnya seseorang tatkala mengucapkan natal berkata demikian “Selamat hari Natal, selamat kelahiran Nabi Isa yang hanya merupakan seorang hamba Allah yang diberi Al-Kitab dan dijadikan Nabi oleh Allah dan bukan anak Tuhan”.

Bukankah dalam surat Maryam, Nabi Isa setelah mengucapkan keselamatan atas kelahirannya beliau mengucapkan : “Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.”. Beliau ucapkan, karena ucapan beliau ini merupakan bentuk mukjizat beliau yang masih kecil dalam gendongan akan tetapi bisa berbicara, dan tidak hanya sekedar diyakini dalam hati.

Penutup :

Demikianlah catatan ringan yang sempat penulis torehkan tentang fatwa nyleneh DR Quraisy Syihab, yang telah menulis sebuah buku tafsir, akan tetapi ternyata sangat aneh metode penafsiran yang beliau lakukan. Semoga Allah memberi hidayah kepadanya dan mengembalikannya kepada jalan yang lurus.

Sebagai penutup, hendaknya setiap kita merenungkan…buat apa kita mengucapkan selamat kepada kaum nashrani dengan mengatakan “Selamat Natal”. Sungguh ucapan selamat ini bisa mendatangkan ketidakselamatan dan mala petaka bagi kita !!. Kita semakin membuat mereka PeDe dan bangga dengan aqidah yang mereka yakini…

Apakah kita mengirimkan kartu ucapan selamat kepada orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨)لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩)تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠)أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (٩١)وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (٩٢)

Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak, dan tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. (QS Maryam : 88-92).

Apakah kita mengirim kartu selamat kepada orang-orang yang mencaci maki Allah??

Dalam hadits qudsi Allah berfirman:

كذَّبَني ابنُ آدَمَ وَلَمْ يكُنْ لَهُ ذالِكَ، وشَتَمَني ولَمْ يَكُنْ لَهُ ذالِكَ، فأمَّا تَكذِيبُهُ إيَّايَ فَزَعَمَ أَنِّي لاَ أَقْدِرُ أَنْ أُعِيْدَهُ كَمَا كَانَ، وَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّايَ فَقَوْلُهُ لِي وَلَدٌ، فَسُبْحَانِي أَنْ أَتَّخِذَ صَاحِبَةً أَوْ وَلَدًا

“Anak Adam telah mendustakan Aku dan dia tidak boleh demikian, ia telah mencelaku dan ia tidak boleh demikian. Adapun pendustaannya terhadapKu maka ia menyangka bahwa Aku tidak mampu untuk mengembalikannya (membangkitkannya) sebagaimana semula, dan adapun celaannya kepada-Ku adalah perkataanya bahwa Aku punya anak. Maka maha suci Aku untuk memiliki istri maupun anak” (HR Al-Bukhari no 4482)

Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 21-02-1435 H / 24-12-2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1058-kerancuan-prof-dr-quraisy-syihab-dalam-membolehkan-selamat-natalan.html